Berikut ini adalah pendekatan sastra yang umum digunakan sebagai cara pandang untuk mengkritik karya sastra.
Feminisme merupakan gerakan yang menyuarakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan peran antara laki-laki dan perempuan. Teori feminis dimaksudkan untuk memahami ketidaksetaraan dan difokuskan pada politik gender, hubungan kekuasaan, dan seksualitas.
Fenomenologi memanfaatkan pengalaman intuitif atas fenomena, sesuatu yang hadir dalam refleksi fenomenologis, sebagai titik awal dan usaha untuk mendapatkan fitur-hakekat dari pengalaman dan hakekat dari apa yang kita alami. G.W.F. Hegel dan Edmund Husserl adalah dua tokoh penting dalam pengembangan pendekatan filosofis ini.
Formalisme merupakan sebuah cara mengkaji karya sastra yang difokuskan pada bentuk daripada isi. Teori formalis lebih berkonsentrasi pada pembahasan fitur-fitur teks, khususnya properti-properti bahasa yang digunakan daripada konteks penciptaan karya dan konteks penerimaannya.
Gynocriticism adalah pembelajaran tentang sejarah, gaya, tema, genre, dan struktur tulisan yang dikarang oleh perempuan, dinamika kejiwaan dari kreatifitas perempuan, perkembangan karir perempuan secara perorangan atau kelompok, dan evolusi atau aturan-aturan tradisi kesusastraan perempuan.
Humanisme Liberal mencoba menjembatani pembaca dan teks sastra dengan berpegang pada beberapa prinsip dasar, antara lain; bahwa sastra yang baik mengandung makna abadi, bahwa makna karya sastra ada di dalam karya itu sendiri, bahwa manusia dan sifat-sifatnya tetap sama, dan bahwa bentuk dan isi karya sastra tidak dapat dipisahkan.
Kritik psikoanalisis merupakan bentuk kritik sastra yang menggunakan teknik-teknik psikoanalisis dalam merancang interpretasi sastra. Secara singkat, psikoanalisis adalah terapi untuk memahami interaksi antara unsur-unsur kesadaran dan ketidaksadaran dalam otak manusia.
Kritik sosiologis dimaksudkan untuk memahami sastra dalam konteks sosial yang lebih luas. Melalui metode sosiologi, kritik ini menggambarkan konstruksi sosial dari karya-karya sastra.
Marxisme adalah teori sekaligus gerakan politik yang diambil dari pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels. Tujuan dari Marxisme adalah menciptakan masyarakat tanpa kelas, yang didasarkan pada kepemilikan alat-alat produksi, distribusi, dan pertukaran.
Naratologi merupakan cabang dari Strukturalisme yang mempelajari struktur naratif dan bagaimana struktur tersebut mempengaruhi persepsi pembaca. Naratologi adalah usaha untuk mempelajari sifat ‘cerita’ sebagai konsep dan sebagai praktek budaya.
Teori pascakolonial pada dasarnya merupakan pembahasan atas reaksi-reaksi antikolonial dan efek-efek kolonialisme. Pembahasan ini meliputi, misalnya; ketertindasan kaum terjajah dan dominasi penguasa, perjuangan kemerdekaan, pencitraan-pencitraan kaum terjajah oleh kolonial dan antitesisnya, percampuran budaya, dan pemberontakan terhadap kebenaran tungggal bahasa Penjajah.
Pascamodernisme merupakan gerakan kritis terhadap konsep Modernisme, khususnya penolakan terhadap budaya borjuis dan elit. Pascamodernisme merujuk pada pengaburan batas-batas dan hierarki dari gerakan-gerakan yang sudah mapan dalam Modernisme.
Pascastrukturalisme merupakan praktik dari dekonstruksi. Pascastrukturalisme merupakan respon kritis terhadap klaim-klaim strukturalisme, khususnya tentang signifier dan signified.
Stilistika adalah pendekatan kritis yang mempergunakan metode-metode dan pengetahuan linguistik untuk mempelajari karya sastra dan non-sastra. Pendekatan ini bertujuan untuk mempelajari cara fitur-fitur linguistik mempengaruhi makna sebuah karya secara keseluruhan dan efek-efeknya pada pembaca.
Surealisme, yang merupakan reaksi dan perlawanan terhadap rasionalisme, sering disebut sebagai ’realitas yang sesungguhnya’. Konsep dan ide ini, yang berpegang pada kebebasan berpikir dan ekspresi atas realisasi dalam mimpi yang dihadirkan tanpa kontrol kesadaran, menampilkan ketidaksingkronan citra sehingga menimbulkan kesan kacau dan membingungkan.